sumber foto: http://www.metro7.co.id/2014/04/maskot-tabalong-terancam-lenyap.html
Tabalong satu kabupaten di provinsi KalimantanSelatan, Indonesia. Ibu
kota kabupaten ini terletak di Kota
Tanjung. Kabupaten ini memiliki luas wilayah
3.496 km² dan berpenduduk sebanyak 218.954 jiwa (hasil Sensus Penduduk Indonesia
2010). Motto kabupaten ini ialah Saraba Kawa dalam bahasa
Banjar yang berarti Serba
Sanggup.
Pada tanggal 15 Maret 1958, atas permufakatan orang-orang terkemuka di Tanjung yang
diprakarsai oleh Baharuddin Akhmid yang waktu itu menjabat Asisten Wedana di
Kecamatan Tabalong Selatan, maka dibentuklah Panitia sementara Penuntutan
Daerah Swatantra Tingkat II Tabalong yang disusun kepengurusannya sebagai
berikut:
·
Penasihat: Baharuddin Akhmid
·
Ketua: Juhri
·
Wakil Ketua: A. Salman
·
Sekretaris: Usnan As
·
Wakil Sekretaris: Abdullah Khairul
·
Bendahara: H. Baderi
·
Pembantu Umum: As'ad
·
Anggota-anggota : A. Syamsi, H.A. Sudani dan M. Salman
Setelah Panitia
Sementara terbentuk, untuk kepentingan perjuangan serta terjadinya beberapa
mutasi terhadap Pegawai Negeri yang sudah duduk dalam kepanitian, maka
komposisi dan personalia panitia penuntut mengalami beberapa kali perubahan
hingga sampai pada Panitia V, di mana orang-orang yang mempunyai andil besar
dan pernah menjadi Panitia Penuntut adalah sebagai berikut:
·
Abdussyukur
·
Amir Hasan
·
A. Sajeli
·
Basuni Ulita
·
A. Husaini
·
Juhrani
·
Majedi Effendi
·
Abdurahman Hamud
·
H. Baderi
·
H. Juhri Taher
·
H. Alikurdi Almas
·
Kadirman
·
H. Abdul Gani
·
Syahrap
·
H. Kurdi
·
Yahya Z.
·
H. Imansyah
·
Hiskia Tiro
·
H. Basuni (Kepala Desa)
·
Idar
·
Masran
Tak luput pula
peran media massa dan RRI Banjarmasin selalu menginformasikan segala kegiatan
masyarakat Tabalong dengan kekompakan perjuangan panitia dalam segala bidang,
akhirnya pada tanggal 5 Mei 1959 dalam sidang pleno terbuka DPRD Hulu Sungai Utara telah memutuskan menyetujui sepenuhnya tuntutan rakyat
Tabalong agar Kewedanaan Tabalong dapat dijadikan Daerah Swatantra Tingkat II
Tabalong dengan ibukota Tanjung yang terkenal dengan resolusi pada tanggal 5
Mei 1959 Nomor 2/II DPRD-1959 yang isinya selain menyetujui juga mendesak
Pemerintah Pusat agar tuntutan dimaksud dapat dikabulkan. Perjuangan kearah
yang diinginkan terlihat adanya titik terang, langkah semakin jelas, maka
diperkuat lagi kedudukan panitia untuk melancarkan arus perjuangan, maka
Panitia sebelumnya disempurnakan lagi dengan Panitia VI sebagai berikut:
·
Ketua Umum: Juhri
·
Ketua I: M. Salman
·
Ketua II: Maslan
·
Penulis I: Usnan As
·
Penulis II: Abdullah
·
Bendahara: Norbek
·
Pembantu-pembantu: Semua Camat dalam Kewedanaan Tabalong dan
semua anggota DPRD Hulu Sungai Utara yang tinggal di Kewedanaan Tabalong
·
Seksi Politik: H. Baijuri Y, Ruminto dan kawan-kawan
·
Seksi Bangunan: Anang Basar, Donarian dan kawan-kawan
·
Seksi Perencanaan: Abdurrahman Projakal dan kawan-kawan
·
Seksi Penerangan: A. Syamsi dan Hamidhan Baseri
·
Seksi Organisasi: Makmod Asnawi, Hamad dan kawan-kawan
Panitia ini
telah berusaha dengan sekuat tenaga dan dana uang ada, mengadakan hubungan
dengan pihak Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan dengan DPRD GR-nya, serta
tokoh-tokoh politik dan ormas yang diwakili dalam DPRD-GR Provinsi Kalimantan
Selatan, agar dapat dukungan dari mereka atas tuntutan ini.
Dari adanya
kegiatan tersebut serta kerja sama yang harmonis, maka dalam sidang istimewa
DPRD-GR Kalimantan Selatan telah menyetujui tuntutan rakyat Tabalong, Tapin dan
Tanah Laut masing-masing dijadikan Daerah Swantantra Tingkat II.
DPRD-GR Provinsi
Kalimantan Selatan mengeluarkan Resolusi yang ditujukan ke Pemerintah Pusat,
memohon Pemerintah Pusat dapat menyetujui dan selanjutnya melahirkan Daerah
Tingkat II. Panitia dalam usahanya memperjuangkan ketingkat Pusat telah
menghubungi Gubernur Kalimantan Selatan (waktu itu) Haji Maksid, untuk memohon
nasihat dan petunjuk serta doa restu untuk berangkat ke Jakarta oleh Gubernur
diberikan Petunjuk-petunjuk dan sekaligus merestui keberangkatan Panitia
menemui Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah, serta Pejabat-pejabat Tinggi
lainnya guna menyampaikan hasrat Rakyat Tabalong dimaksud.
Berangkatlah
Juhri dan Usman, masing-masing selaku ketua Umum dan sekretaris Panitia dan
pula oleh Muhyar Usman selaku wakil dari Pemerintah Provinsi Kalimantan Selatan.
Dalam waktu yang
relatif singkat, rombongan Panitia telah dapat diterima oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah IPIK Gandamana dalam percakapan akhir dia mengatakan,
bahwa pada prinsipnya saya dapat menyetujui tuntutan ini dan akan diajukan pada
Sidang DPR-GR yang akan datang.
Sebagai
realisasi dari kunjungan Panitia, oleh DPR-GR telah mengutus ketua Komisi B,
yaitu I.S. Handoko Wijoyo untuk meninjau ketiga calon Daerah Tingkat II
dimaksud, dalam kunjungan ke Tabalong I.S. Handoko Wijoyo mengatakan bahwa
tidak ada alasan untuk tidak menyetujui tuntutan Rakyat Tabalong ini.
Pada tanggal 5 September 1964 Kewadenaan Tabalong telah ditingkatkan statusnya menjadi
Daerah Persiapan Tingkat II Tabalong dengan Kepala Kantor Usman Dundrung Bekas
Wedana Barabai.
Lahirnya
Undang-undang Noor 8 Tahun 1965 Tanggal 14 juni 1965 yang mendorong daerah
pesiapan Tingkat II Tabalong ini ditingkatkan lagi menjadi Daerah Otonomi
Tingkat II Tabalong yang menjalankan roda pemerintahan sendiri baik eksekutif
maupun legislatif dan untuk ini juga Pemerintah tetap dipercayakan kepada Usman
Dundrung.
Pada tanggal 1 Desember 1965 pukul 11.00 pagi bertempat di lapangan Giat Kota Tanjung
oleh Menteri Dalam Negeri dan Otonomi Daerah Dr. Soemarno Sosro Atmodjo dengan
disaksikan puluhan ribu rakyat Tabalong dan Pejabat-pejabat tinggi Kalimantan
Selatan lainnya, maka papan nama yang diselubungi kain bludru hijau dengan
untaian sutra kuning keemasan, telah dibuka dengan resmi oleh Menteri Dalam
Negeri dan Otonomi Daerah dan dibalik selubung yang terbuka itu terpampang
kalimat bersenjarah yang berbunyi, "DAERAH TINGKAT II TABALONG DIRESMIKAN
1 DESEMBER 1965″.
Sumber: Wikipedia
Post a Comment